Apa itu layanan legalisasi digital?
Kementerian Luar Negeri Persatuan Emirat Arab (PEA) menyediakan Layanan Legalisasi Digital untuk meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan kemudahan proses autentikasi dan legalisasi dokumen. Layanan yang aman dan tanpa kertas ini kini tersedia melalui Kedutaan Besar PEA di Indonesia dan berlaku untuk dokumen yang diterbitkan di luar PEA.
Fitur Utama
- Satu Layanan, Dua Legalisasi: Satu permohonan mencakup legalisasi oleh Kedutaan Besar PEA di Indonesia dan Kementerian Luar Negeri PEA di PEA.
- Pengakuan Resmi: Dokumen yang dilegalisasi secara digital diakui secara hukum di PEA.
Dokumen apa saja yang dapat dilegalisasi melalui Kedutaan Besar PEA di Indonesia?
Kedutaan Besar PEA di Indonesia menyediakan layanan legalisasi untuk dokumen yang diterbitkan oleh negara-negara berikut:
- Persatuan Emirat Arab (legalisasi reguler di Kedutaan Besar; tidak tersedia melalui legalisasi digital)
- Republik Indonesia (legalisasi digital)
Untuk dilegalisasi melalui Kedutaan Besar PEA di Indonesia, dokumen harus terlebih dahulu dilegalisasi oleh kementerian luar negeri negara penerbit, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
- Dokumen terbitan PEA: wajib dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri PEA.
- Dokumen terbitan Indonesia: wajib dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Cara Mengajukan Permohonan
Catatan: Dokumen fisik asli diperlukan untuk proses legalisasi digital.
Anda dapat menyerahkan dokumen secara langsung di pusat layanan VFS atau BLS, atau meminta dokumen dijemput dari alamat Anda oleh kurir.
1. Buka portal Kementerian Luar Negeri PEA dan masuk menggunakan akun UAE Pass Anda:
(https://www.mofa.gov.ae)
2. Pilih Document Attestation (Legalisasi Dokumen) dari daftar layanan yang tersedia.
3. Pilih UAE Embassy and Consulate Abroad (Kedutaan Besar dan Konsulat PEA di Luar Negeri) sebagai kategori layanan.
4. Pilih Indonesia sebagai negara penerbit dokumen.
5. Pilih VFS/BLS Service sebagai penyedia layanan.
6. Pilih Issued Outside Country (Diterbitkan di Luar Negeri).
7. Pilih kategori dokumen yang sesuai: Individual (Perorangan) atau Commercial (Komersial).
8. Tentukan jumlah dokumen yang akan dilegalisasi (maksimal tiga dokumen per permohonan).
9. Lengkapi seluruh kolom yang wajib diisi dan pastikan informasi yang diberikan sesuai dengan dokumen yang diajukan untuk dilegalisasi.
10. Periksa kembali rincian permohonan, lalu lanjutkan ke pembayaran melalui portal Kementerian Luar Negeri PEA.
11. Selesaikan transaksi menggunakan salah satu metode pembayaran yang tersedia.
12. Setelah pembayaran berhasil, cetak dan simpan bukti pembayaran. Bukti pembayaran wajib ditunjukkan saat menyerahkan dokumen di pusat layanan VFS/BLS atau kepada kurir.
13. Bawa dokumen asli beserta fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi, serta fotokopi paspor Anda, ke pusat layanan VFS/BLS, atau serahkan kepada kurir saat penjemputan.
Cara Memverifikasi Dokumen yang Telah Dilegalisasi
Kunjungi https://verify.mofa.gov.ae dan masukkan Nomor Referensi Legalisasi serta Tanggal Penerbitan untuk memastikan keabsahan dokumen.
Jenis dokumen apa saja yang diterima oleh Kedutaan Besar PEA di Indonesia?
Kedutaan Besar PEA di Indonesia dapat melegalisasi semua dokumen pribadi dan komersial, kecuali:
Faktur komersial dan surat keterangan asal (certificate of origin), yang wajib diajukan melalui eDAS 2.0 di situs web Kementerian Luar Negeri PEA.
Ketentuan tambahan:
- Dokumen pribadi resmi (misalnya akta kelahiran, akta nikah, dan akta kematian) wajib diajukan dalam bentuk asli untuk dilegalisasi.
- Semua dokumen lainnya, baik asli maupun salinan resmi, akan diterima apabila telah dilegalisasi oleh kementerian luar negeri negara terkait.
- Setiap dokumen wajib dilegalisasi secara terpisah; dokumen yang dilegalisasi bersama dalam satu bundel tidak diterima.
- Dokumen hukum (misalnya surat kuasa) wajib ditandatangani di hadapan notaris atau pejabat hukum setempat di Indonesia, kemudian dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
- Surat kuasa yang memuat substansi komersial dianggap sebagai dokumen komersial.
- Akta pendirian dan anggaran dasar perusahaan wajib dilegalisasi secara terpisah.
- Dokumen yang dilaminasi tidak dapat dilegalisasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa itu UAE Pass dan bagaimana cara membuat akun?
- UAE Pass adalah aplikasi identitas digital nasional pertama yang memungkinkan pengguna melakukan autentikasi pada penyedia layanan di seluruh emirat melalui verifikasi berbasis ponsel pintar.
- Unduh aplikasi UAE Pass melalui App Store atau Google Play, lalu isi informasi dasar seperti nama, alamat email, dan nomor ponsel untuk membuat akun dasar.
- Kunjungi situs web Kementerian Luar Negeri PEA dan masuk menggunakan akun UAE Pass Anda untuk mengajukan permohonan legalisasi dokumen.
2. Saya telah mengajukan permohonan legalisasi – apa langkah selanjutnya?
- Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima email dari kurir berisi nomor resi pengiriman (air waybill/AWB) dan tanggal penjemputan. Apabila ada informasi yang kurang, kurir akan menghubungi Anda.
- Cetak AWB, lampirkan pada dokumen Anda, dan siapkan dokumen untuk dijemput.
- Anda akan menerima pembaruan melalui email pada setiap tahap proses.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima email pemberitahuan yang mengonfirmasi pengiriman beserta tanggal pengiriman.
3. Kapan kurir akan menjemput dokumen permohonan saya?
Dalam waktu 24 jam setelah permohonan berhasil diajukan melalui situs web Kementerian Luar Negeri PEA.
4. Bagaimana jika saya tidak ada di tempat pada jadwal penjemputan dokumen?
Kurir akan mengirimkan email kepada Anda setelah upaya penjemputan yang gagal, disertai jadwal penjemputan baru. Anda juga dapat menerima SMS atau panggilan telepon untuk mengatur ulang penjemputan.
5. Bagaimana saya dapat memastikan dokumen saya aman selama pengiriman oleh kurir?
Mitra kurir mematuhi pedoman penanganan dokumen yang ketat dan menyediakan sistem pelacakan untuk menjamin keamanan.
6. Kapan saya akan menerima dokumen yang telah dilegalisasi dari kurir?
Dalam waktu 24–48 jam setelah dokumen dikeluarkan oleh Kedutaan Besar PEA di Indonesia. Untuk daerah terpencil, pengiriman dapat memakan waktu 48–72 jam.
7. Apa yang perlu saya tunjukkan kepada petugas kurir saat pengiriman?
Tanda pengenal yang masih berlaku. Anda juga akan diminta menandatangani tanda terima.
8. Bagaimana jika dokumen saya tidak memenuhi persyaratan?
Apabila permohonan Anda ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan:
· Biaya legalisasi akan dikembalikan secara otomatis.
· Biaya layanan (termasuk biaya pengiriman) tidak dapat dikembalikan.
· Dokumen asli Anda akan dikembalikan, dan Anda dapat mengajukan kembali setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
9. Dapatkah saya mengajukan dokumen yang bukan terbitan Indonesia ke Kedutaan Besar PEA di Indonesia untuk dilegalisasi?
Tidak. Selain dokumen terbitan PEA, dokumen yang tidak diterbitkan di Republik Indonesia wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar atau Konsulat PEA di negara penerbit dokumen.
Masih memerlukan bantuan?
1. Untuk pertanyaan umum:
- Kedutaan Besar Persatuan Emirat Arab
Bagian Konsuler
Menara Sun Life, Lantai 2, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Jam Layanan:
- Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional)
- 09:00 - 12:00
- 13:00 - 16:00
Telepon: +62 21 2598 5500
Email: JakartaCVO@mofa.gov.ae
2. Untuk pertanyaan terkait pengiriman atau kurir:
- VFS Global – Legalisasi PEA
Kuningan City Mall, Lantai 2, Unit L2-19
Jl. Dr. Satrio Kav. 18, Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940
Jam Layanan:
- Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional)
- 09:00 - 12:00
- 13:00 - 17:00
Telepon: +62 21 5093 9463
Email: dvpcinfojkt@dubaivisa.net
Situs web: https://services.vfsglobal.com/idn/en/atu/attend-centre/indonesia
- BLS International Jakarta – Pusat Layanan Indonesia
Menara Thamrin, Unit 805, Lantai 8, Jl. M.H. Thamrin Kav. 03, Jakarta Pusat 10250
Jam Layanan:
- Senin - Jumat (kecuali hari libur nasional)
- 08:00 - 12:00
- 13:00 - 14:00
Telepon: +62 21 3117 2169
Email: info.jkt@blshelpline.com
Situs web: https://attestation-uae.blsinternational.com/indonesia/
